Alamsyah dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku pencabulan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena Alamsyah berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah satu per tiga," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Sabtu (11/2/2023).
Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).
Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/11/13244291/guru-agama-yang-cabuli-siswi-sd-di-duren-sawit-terancam-hukuman-20-tahun