Salin Artikel

Guru Agama yang Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Alamsyah dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku pencabulan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena Alamsyah berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah satu per tiga," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Sabtu (11/2/2023).

Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).

Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.

"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.

Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.

"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/11/13244291/guru-agama-yang-cabuli-siswi-sd-di-duren-sawit-terancam-hukuman-20-tahun

Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke