Bripda Haris Sitanggang diketahui membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa proses penyelidikan kasus pembunuhan itu masih berlangsung.
"Semuanya dilakukan secara transparan dari Kabag Bansops ya," ujar Trunoyudo saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023).
"Densus juga sudah menyampaikan tidak menolerir anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," katanya lagi
Trunoyudo mengatakan, pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, penyidik menggunakan metode scientific crime investigation untuk menghasilkan pembuktian yang akurat.
"Dalam proses penyidikannya, penyidik tentu bekerja secara profesional di mana dengan menggunakan scientific crime investigation," ujar Trunoyudo.
Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik.
"Tindak lanjut ke depan akan dilakukan rekonstruksi, tentu ini akan menunggu dari proses penyidikan ini. Dan rilisnya akan kami sampaikan untuk ke depannya," urai Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/11/20220731/polisi-janji-usut-secara-transparan-kasus-pembunuhan-sopir-taksi-online
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.