Kelompok Chober kemudian menantang kelompok Trops untuk tawuran pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
"Pelaku maupun korban awal mulanya saling janjian di media sosial akan melakukan tawuran, dan terjadi di Jalan Suci," ungkap Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Setelah menerima tantangan kelompok Chober, kelompok Trops memanggil anggotanya yang berjumlah 12 orang.
Sebelum menuju lokasi tawuran, kelompok Trops meminum alkohol terlebih dulu. Setelah itu, barulah mereka berjalan kaki ke Jalan Suci.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, dua kelompok itu mulai saling serang.
Korban berinisial RH (21) dari kelompok Trops membawa celurit. RH sempat terdesak mundur sebelum kembali menyerang kelompok lawan.
Pada saat itulah RH terkena luka bacok di perut oleh anggota kelompok Chober, yakni AR alias KA (21).
RH langsung jatuh ke tanah dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati oleh para saksi. Di sana, RH dinyatakan meninggal akibat luka bacok tersebut.
"Korban berinisial RH meninggal dunia (dengan) luka sobek di perut," kata Fanani.
Setelah kejadian, Polsek Ciracas langsung menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mencari kamera CCTV di sekitar TKP dan memeriksa rekaman video dari ponsel milik seorang satpam perusahaan di dekat TKP.
Polisi juga mencari orang-orang yang terlibat dalam aksi tawuran. Polisi kemudian menangkap tujuh orang yang terlibat tawuran.
Setelah memeriksa tujuh orang tersebut, polisi mengetahui identitas pelaku yang membacok korban.
Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku KA ke rumah kos yang dihuninya. Namun, KA tak ada di sana.
"Didapat informasi bahwa alamat orangtua terduga pelaku pembacokan berlokasi di daerah Pagelarang, Setu," kata Fanani.
Pada Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, KA pun ditangkap. KA mengaku telah membacok RH.
"KA mengaku telah membacok perut sebelah kiri RH sekali dengan sebilah celurit," terang Fanani.
"Alhamdulillah pelaku kami tangkap dan barang bukti sudah kami temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," imbuh dia.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan pakaian berlumuran darah.
Saat ini, KA sudah ditahan oleh pihak kepolisian. KA dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/15194121/kronologi-tawuran-di-ciracas-satu-kelompok-minum-alkohol-sebelum-serang