JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT yang membacok dua remaja di Jalan Mangga, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tujuh pelaku yang diamankan yakni RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan dua pelaku di bawah umur.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, ketujuhnya kini berada di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Kami juga sudah berhasil mengamankan sebanyak tujuh remaja sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO)," ungkap Fatimah memberikan keterangan, Selasa (14/2/2023).
Polisi, lanjut dia, turut mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu pakaian berlumuran darah, satu jaket korban dan sebuah celurit.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban IA (21) dan AV (20) bersama dengan teman-temannya duduk di pinggir Jalan Mangga.
"Kemudian datang kelompok pelaku yang diketahui kelompok geng motor Kepa Duri 30 JKT yang berjumlah sekitar 20 orang," ucap Anggi.
Para pelaku membawa senjata tajam celurit dan memancing korban untuk tawuran. Korban IA lalu menghampiri pelaku, yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat tongkrongan mereka.
IA kemudian diserang oleh para pelaku. Korban dibacok oleh RO di bagian punggung. Sementara pelaku lain, yakni RI, membacok korban bagian kaki.
Melihat aksi pembacokan ini, AV kemudian membantu IA. Namun dia ikut diserang oleh pelaku lain.
"Dua remaja yang diketahui bernama IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara AV mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri," terang Anggi.
Para pelaku, sebut Anggi, langsung melarikan diri usai menyerang korban. Akibat kejadian ini, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapat perawatan.
"Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak delapan orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan tujuh remaja dan satu remaja lagi (DPO)," papar anggi.
Anggi menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/13050901/polisi-tangkap-7-anggota-geng-motor-pengeroyok-remaja-di-kebon-jeruk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.