Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (16/2/2023), terungkap bahwa Haris sejak awal berniat mencari sopir taksi online secara acak untuk mencuri kendaraan.
Haris kemudian bertemu dengan Sony di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Saat itu, Haris berpura-pura ingin menggunakan jasa korban untuk diantarkan ke kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok.
Kala itu, Sony sepakat mengantar Haris ke lokasi tujuan tanpa pemesanan melalui aplikasi resmi taksi online, dengan ongkos sebesar Rp 90.000.
"Tersangka Haris masuk ke dalam mobil Avanza merah dan duduk di kursi tengah belakang sopir," ujar penyidik yang memimpin rekonstruksi, Kamis.
Sesampainya di kawasan Perumahan Bukti Cengkeh, pelaku meminta diantar ke gerai ATM karena mengaku tak memiliki uang tunai.
Setelah kembali ke mobil, pelaku yang duduk di kursi penumpang belakang sopir tiba-tiba mengaku tidak memiliki uang sepeser pun.
"Korban kemudian bertanya, 'Maksudnya gimana, Pak?' Korban kemudian membalikkan badan ke arah pelaku," kata penyidik.
Bersamaan dengan itu, pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan dan menodongkannya kepada korban sambil berkata, "Saya anggota."
Korban pun berusaha menahan tangan pelaku sambil menanyakan maksud pelaku menodongkan pisau ke arahnya.
"Tersangka kemudian menusukkan pisau ke arah korban. Namun, tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu. Namun, tersangka merasakan tusukan terakhir terkena di bagian kepala," tutur penyidik.
Adapun rekonstruksi itu bukan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, melainkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1 pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/14133221/oknum-densus-88-pembunuh-sopir-taksi-online-todongkan-pisau-sambil-bilang