JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap enam anak buah Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba dikendalikan oleh Teddy, terungkap bahwa anak buah jenderal polisi bintang dua itu mencari pembeli sabu-sabu dari sesama polisi.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan Jumat kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Janto bersaksi bahwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto selaku anak buah Teddy dalam bisnis gelap narkoba, meminta dirinya untuk mencari pembeli sabu.
Dari situ, terungkap pula bahwa peredaran sabu-sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa, ternyata sampai ke tangan Alex Bonpis, bandar narkoba ternama di Kampung Bahari.
Perintah cari pembeli sabu "Jenderal Bintang 2"
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan bagaimana cara Janto mendapatkan sabu untuk diedarkan, dan apa hubungannya dengan Kasranto.
"Apa hubungannya saudara, sehingga duduk dia (Kasranto) sebagai terdakwa di sini?" tanya Jon dalam persidangan.
Janto mengungkapkan bahwa dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022. Kasranto baru menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
Pada pertemuan itu, Kasranto dan Janto tak membahas mengenai penjualan sabu. Keduanya hanya membahas soal pengungkapan kasus oleh Janto, yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Sekitar dua bulan berselang, Kasranto pun menyampaikan niatnya untuk meminta Janto mencari pengedar narkoba. Kala itu, Kasranto mengaku kepada Janto memiliki sabu 1 kilogram
"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'. Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," ucap Janto.
"Waktu itu kata Pak Kasranto bilang, 'Ini barang punya jenderal bintang dua'. Begitu, Yang Mulia," tegas Kasranto.
Negosiasi dengan Alex Bonpis
Atas dasar itu, Janto kemudian mencari pihak hendak membeli barang haram tersebut. Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Proses negosiasi pun dilakukan Janto dengan Alex melalui sambungan telepon itu. Saat itu, Alex bersedia membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 500 juta.
Setelah bersepakat soal pembayaran, Janto mengantarkan langsung sabu seberat 1 kilogram dari Kasranto kepada Alex di Kampung Bahari.
Dari transaksi itu, Janto mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian disetorkan kepada Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," ucap Janto.
Janto sendiri mengaku tak mengetahui siapa sosok jenderal polisi bintang dua yang dimaksud Kasranto. Dia berdalih hanya menjalankan perintah mencari pembeli sabu-sabu satu kilogram tersebut.
"Saya enggak ingin tahu juga siapa jenderal bintang itu. Kasranto cuma (bilang) ini barang punya jenderal bintang dua," jelas Janto.
Alex Bonpis dalam proses penyidikan
Alex Bonpis sendiri telah diringkus penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 17 Agustus 2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex Bonpis sebelumnya berstatus buron, setelah kedapatan menjadi bandar sabu-sabu dalam perkara lain yang ditangani Polda Metro Jaya.
Namun, Alex Bonpis baru tertangkap seiring dengan terungkapnya aliran sabu-sabu yang diedarkan Teddy Minahasa dalam proses penyidikan kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa berujar, hingga kini penyidik masih mendalami peredaran narkoba jenis sabu yang selama ini dilakukan oleh Alex Bonpis.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"Lanjut, penyidikan masih berlanjut untuk Alex. Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena," ujar Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan, termasuk soal temuan jumlah barang bukti sabu dan keuntungan dari hasil penjualannya.
Mukti juga tidak menjelaskan kapan sosok Alex Bonpis akan diekspos ke publik. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuat Alex Bonpis miskin.
"Kami akan miskinkan dia (Alex Bonpis) karena dia ini bandar besar (narkoba)," tegas Mukti.
Teddy didakwa edarkan narkoba bersama anak buah
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dalam perkara ini didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody tetap mengabulkan permintaan Teddy untuk mengambil narkoba tersebut.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/18/11475741/ketika-anak-buah-teddy-minahasa-cari-pembeli-sabu-milik-jenderal-bintang