JAKARTA, KOMPAS.com — Riang Prasetya, Ketua RT 011/RW 003 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tengah memperjuangkan hak warga setempat dari penyewa ruko yang menutup saluran air dan bahu jalan demi perluasan area usahanya.
Permasalahan ini telah timbul sejak 2019. Ketika ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara yang memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
Berada di kawasan sentra bisnis, perluasan tersebut digunakan sebagai tempat sewa bagi vendor makanan dengan harga yang beragam, tergantung dari luasnya area usaha.
Hingga saat ini, bangunan ruko yang diperluas area depannya berada di Blok Z4 Utara sebanyak 20 unit dan Blok Z8 Selatan sebanyak 22 unit.
Mayoritas usaha di deretan ruko tersebut adalah untuk kafe, restoran, dan perkantoran.
Sudah lapor, tapi tidak ditindaklanjuti
Riang mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kelurahan Pluit sejak 2019. Namun, ia mengaku tak kunjung mendapat respons.
"Nih, ada suratnya. Lengkap semua berkasnya. Sampai tembusannya juga," kata Riang saat dihampiri, Selasa (21/2/2023).
Setelah surat itu dilayangkan, tidak ada tindak lanjut khusus dari kelurahan ataupun kecamatan.
Lantaran tidak ditanggapi, Riang memutuskan membongkar saluran air yang tertutup di Ruko Z3 T dan Z5 T dengan bantuan Sumber Daya Air (SDA) pada akhir tahun 2022.
Lurah Pluit, Sumarno, menanggapi bahwa pihak kelurahan sudah memfasilitasi dengan mediasi sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di kantor kelurahan dan satu kali di pos RW.
Namun, Riang membantah pelaksanaan mediasi tersebut karena tidak ada solusi yang jelas.
Justru, dia diminta berhenti membongkar saluran air demi mengembalikan fungsi awalnya.
"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang.
Hingga akhirnya, Riang datang ke Balai Kota pada 20 Februari lalu untuk meminta bantuan lebih lanjut dari Pemprov DKI.
Penyewa ruko raup keuntungan dari fasilitas umum
Kepada Kompas.com, Riang menunjukkan berbagai dokumentasi kawasan jalan tersebut sebelum dan sesudah adanya perluasan bangunan ruko.
Terdapat perbedaan signifikan dari lebar jalan yang kini semakin menyempit dibandingkan dengan 10 tahun lalu.
Atas bukti-bukti yang ada, Riang melayangkan somasi kepada salah satu penyewa ruko, Hendy.
"Saya somasi. Sudah peringatan kedua sekarang. Kalau masih belum ada tanggapan, saya ajukan gugatan," tutur Riang.
Sebelum peringatan kedua, Hendy diberi waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri secara sukarela saluran air yang ditutupnya.
Apabila surat peringatan kedua juga tidak ditanggapi, Riang akan melakukan gugatan perdata kepada Hendy untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar.
Hal ini karena Hendy telah melanggar hukum dengan menguasai dan mengambil keuntungan dari prasarana umum (saluran air) dengan menutupnya, serta memakan bahu jalan, demi disewakan menjadi tempat usaha.
Mengadu ke Heru Budi
Riang juga menulis surat kepada penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan di kawasan rumahnya.
"Saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB. Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik," tutur Riang dalam surat tersebut.
Riang, yang juga merupakan Ketua RT 11/RW 03 , mengatakan bahwa deretan bangunan ruko tersebut juga menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.
Selain itu, ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan yang turut serta dalam pembangunan tersebut sehingga pelanggaran itu terkesan dibiarkan.
"Akibat dari tindakan pembiaran dari pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.
Riang menekankan bahwa pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang melanggar ini merugikan masyarakat umum, khususnya warga RT 11/RW 3.
"Sering terjadi banjir saat turun hujan dikarenakan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran. Jalan yang lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tulisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/09254951/duduk-perkara-warga-pluit-permasalahkan-penyewa-ruko-yang-caplok-saluran