JAKARTA, KOMPAS.com - MK (21), karyawan yang membunuh pengusaha ayam goreng berinisial I (30) di Bekasi, Jawa Barat, mengaku sakit hati karena kerap ditegur korban.
Dia mengaku bahwa pada hari pertama bekerja, dirinya langsung mendapat teguran karena dianggap tak mengikuti prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.
"Mulai kerja saya diajarin posisi, SOP-nya kayak gini. Saya ikutin sama temen saya. Kata dia (korban) salah. Saya bilang gini, 'Teteh tadi ngajarin kayak gini'. Sama," ujar MK, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram resmi Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Menurut MK, korban pun langsung menegaskan bahwa pengolahan ayam goreng yang dia dan rekannya lakukan tak sesuai dengan SOP. Kesalahan itu disebut dapat menurunkan kualitas ayam goreng di tempat usaha korban.
Korban yang kesal kemudian menanyakan kesungguhan MK untuk bekerja secara serius di tempat usaha ayam goreng miliknya di Bekasi.
Bersamaan dengan itu, kata MK, korban juga mengancam bahwa gajinya hanya akan dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Padahal, pada perjanjian awal, MK bakal gaji sebesar Rp 2 juta.
"Korban bilang, 'Lu sebenernya niat kerja apa enggak?' katanya (korban). Ya saya bilang, 'saya jauh-jauh dari kampung nyari ongkos ke sini buat niat kerja teh', saya gituin. 'Kalau enggak niat kerja, hari ini lu pulang'," tutur Korban menirukan percakapannya dengan korban.
Pada hari kedua, MK mengaku kembali mendapatkan teguran dari korban. Permasalahan itu berkait dengan uang setoran hasil penjualan yang disebut kurang dari Rp 4.000.
Mengetahui hal itu, korban pun mengancam bakal memotong gaji pelaku untuk menutupi kekurangan uang setoran yang diberikan.
"Dia (korban) ngomel-ngomel, 'Kalau kayak gini caranya lu yang rugi. Lu mau dipotong gaji?'. Dia bilang gitu," ucap MK.
MK yang merasa sakit hati dengan pernyataan dan perlakuan korban pun akhirnya merencanakan aksi pembunuhan.
"'Yaelah gaji cuma sejuta aja dipotong mulu,'. Saya gituin kan. Nah, di situ saya mulai mikir kayak ada rencana buat pembunuhan," pungkasnya.
Kronologi kejadian
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap I bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Korban I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, anak korban berinisial A tak berada di dekat ruko tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I tewas dibunuh HK dan MA yang merupakan karyawan barunya.
HK dan MA kemudian diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi. Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos.
Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan A. Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.
"150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.
Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diperiksa kondisi kesehatannya. Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan.
Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/08001141/pengakuan-karyawan-bunuh-bos-ayam-goreng-gaji-cuma-rp-1-juta-dipotong