JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis usai ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh sang istri, yakni Rakhma usai mengikuti persidangan Dody. Adapun Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Rakhma mengatakan, suaminya mengaku menyesal telah mengikuti perintah Teddy menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual.
"Itu (Dody) benar-benar langsung minta maaf, nangis pokoknya," ucap Rakhma di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Saat itu dia sedang mengantarkan pakaian ganti milik suaminya. Kepada Rakhma, Dody menyesal melaksanakan perintah Teddy Minahasa walaupun dia tahu secara sadar itu salah.
"Dia bilang 'Ayah terpaksa Bun, Ayah sudah enggak mau. Ayah tahu salah sudah jalanin perintah Teddy'," kata Rakhma.
Sebelum ditangkap, lanjut dia, Dody sempat bercerita dirinya diperintahkan Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dari acara pemusnahan di Polres Bukittinggi. Akan tetapi, Dody tak menyebutkan soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas. Percakapan ini terjadi ketika Dody mengantarkan Rakhma dari Bukittinggi ke Padang untuk naik pesawat menuju Jakarta.
"Waktu itu saya udah bilang 'ngapain, jangan' terus Pak Dody bilang 'ya enggak lah Bun, Ayah juga enggak berani'," papar Rakhma.
Usai Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, dia menjelaskan bahwa sudah menolak perintah Teddy Minahasa. Kendati begitu, Dody mengaku tetap dipaksa oleh mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Dia (Dody) bilang 'Bunda kan tahu sendiri Pak TM kayak gimana ayah enggak berani nolak perintah. Ayah udah coba nolak tapi tetap dipaksa, ya akhirnya begini," ungkap Rakhma.
Adapun Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/10425901/akbp-dody-menangis-saat-ditangkap-istri-dia-bilang-terpaksa-jalani