JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal perannya dalam perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasranto sebagai saksi mahkota di persidangan Teddy, Kamis (23/2/2023).
Dalam sidang, Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan.
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (22/2/2023) Kasranto mengatakan Linda mengabarinya kembali saat sabu sudah datang.
Usai sabu yang hendak dijual sampai pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.
"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar pukul 07.00 saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto.
Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.
Minta polisi jual sabu ke bandar
Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta. Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.
"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.
Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.
Upah jual sabu untuk bayar utang
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu Rp 500 juta kepada bandar narkoba.
"Saya yang (menentukan harga sabu) Rp 500 juta itu," papar Kasranto.
Jaksa kembali menanyakan, apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
Kasranto lalu membenarkan pertanyaan jaksa dengan menyebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta. Uang itu, kata dia, digunakan untuk membayar utang kepada bank.
"(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," tutur Kasranto.
Selain itu, Kasranto juga memberikan uang tersebut ke orangtua dan istrinya.
Majelis hakim sebelumnya juga menanyakan alasan Kasranto mau menjual sabu yang merupakan barang sitaan tersebut.
"Sebagai Kapolsek, kenapa mau jual sabu dan serahkan uang hasil jual narkoba?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," timpal Kasranto.
Kasranto menyampaikan, selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah berbuat macam-macam. Namun, pada akhirnya dia tertarik untuk menjual sabu kepada bandar setelah ditawari oleh terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/08433031/pengakuan-kompol-kasranto-masuk-pusaran-peredaran-narkoba-teddy-minahasa