Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kejadian itu sudah berulang kali atau tiga kali, dan barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000," ungkap Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).
Sebelum ditangkap, MAX pernah mencuri sejumlah barang, termasuk obat-obatan, senilai Rp 13 juta di supermarket tersebut pada 17 Februari 2023.
Berselang sehari kemudian atau 18 Februari 2022, MAX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total barang curian Rp 8 juta.
"Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV," kata Sukirno.
Sukirno berujar, pelaku mencuri dengan modus berpura-pura belanja. Motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
"Hasil curiannya itu untuk dijual lagi. Sudah dua kali yang dijualnya," ujar dia.
Adapun MAX ditangkap pegawai supermarket dan telah diserahkan ke Mapolsek Beji pada Kamis (23/2/2023).
Atas perbuatannya, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/18062861/pencuri-di-supermarket-depok-sudah-beraksi-3-kali-modusnya-pura-pura
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.