Humas Universitas Prasetiya Mulya, Sagita Utama, mengatakan, selama ini pihak kampus tidak pernah mendengar ataupun mencatat adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario.
Mario juga disebut tidak pernah melanggar aturan yang diberlakukan oleh pihak kampus.
"Dalam catatan kami, yang bersangkutan tidak pernah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Akademik Mahasiswa S-1 Universitas Prasetya Mulya," kata Sagita kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Menurut Sagita, tidak pernah ada isu buruk terkait Mario selama Mario menjalani perkuliahan di program S-1 Economics, School of Business and Economics, angkatan 2022.
Meskipun demikian, setelah Mario ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya D, pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari Universitas Prasetiya Mulya.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengeluarkan empat poin penting mengenai kasus Mario.
Djisman menyebutkan, pihaknya juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memastikan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.
Sebab, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R. Akibat kejadian itu, R hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/19333261/universitas-prasetiya-mulya-sebut-mario-tak-pernah-terlibat-kekerasan-di