JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
"Iya masih diperiksa (sampai Sabtu malam )," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
AG diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. AG diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi AG setelah sebelumnya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
"Iya, didampingi dengan pengacaranya," kata Nurma.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/25/22160311/pacar-mario-dandy-satrio-kembali-diperiksa-polisi-terkait-penganiyaan