JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk melakukan konsinyasi jika ada lahan di area normalisasi Kali Ciliwung yang memiliki surat tanah ganda atau tumpang tindih.
Saran ini disampaikan Komisi D DPRD DKI Jakarta, mengingat normalisasi Kali Ciliwung ditargetkan harus rampung pada 2024.
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengingatkan, Pemprov DKI hanya bertanggung jawab membebaskan lahan dalam program normalisasi Kali Ciliwung.
Sementara, pembangunan sheet pile atau turap merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena memang yang membangun normalisasi (turap) ini kan PUPR, yang membebaskan lahan (itu) kami," kata Ida melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).
Ia menegaskan, Komisi D DPRD DKI memiliki catatan untuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta terkait pembebasan lahan itu.
Menurut politisi PDI-P tersebut, SDA DKI bisa menempuh langkah konsinyasi, jika ada lahan di area normalisasi Kali Ciliwung yang bersetifikat ganda atau tumpang tindih.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
Adapun konsinyasi adalah menitipkan uang dari pemerintah daerah ke Pengadilan Negeri lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan salah satu rangkaian proses pembebasan lahan.
Warga atau pemilik lahan yang nantinya akan berproses di Pengadilan Negeri untuk mengambil atau tak mengambil uang tersebut.
"Kalau memang ada surat yang memang ini dan lainnya, harusnya konsinyasi, uangnya ditentukan di pengadilan," ucap Ida.
"Karena program harus jalan, kan memang hambatannya bahwa banyak suratnya itu di lapangan (area normalisasi Kali Ciliwung) tumpang tindih," lanjutnya.
Di sisi lain, Ida mengakui bahwa proses konsinyasi memakan waktu lama dan tergolong tidak mudah dilakukan.
Karena itu, ia berharap warga di bantaran Kali Ciliwung bisa diajak berkomunikasi untuk proses pembebasan lahan itu.
"Kalau konsinyasi itu kasihan, prosesnya lama dan ribet," tuturnya.
"Saya sih berharap masyarakat yang ada di bantaran Kali Ciliwung harusnya memang bisa berkomunikasi dengan baik bahwa kalau bisa jangan konsinyasi diselesaikan dengan baik-baik," imbuh Ida.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Roedito sebelumnya berujar, pada 2023, jajarannya akan membebaskan 6,5 hektare untuk normalisasi Kali Ciliwung.
"Kami fokus membebaskan lahan di empat lokasi (kelurahan) tahun ini, totalnya 6,5 hektar," sebutnya, 21 Februari 2023.
Roedito mengungkapkan, empat kelurahan yang lahannya akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung itu adalah Cililitan, Rawajati, Cawang, dan Kampung Melayu.
Cawang menjadi kelurahan yang pembebasan lahannya terbanyak, yakni sekitar 2,25 hektar.
Kemudian, Cililitan menjadi kelurahan yang pembebasan lahannya paling sedikit, yaitu sekitar 1,95 hektar.
Lahan di Rawajati yang akan dibebaskan sekitar 1,5 hektare. Sementara itu, lahan di Kampung Melayu yang akan dibebaskan sekitar 1,95 hektare.
Roedito menyebutkan, Dinas SDA DKI menyiapkan Rp 469 miliar untuk pembebasan lahan 6,5 hektar tersebut.
Kemudian, Roedito melanjutkan, jajarannya akan kembali membebaskan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung pada 2024.
Menurut dia, lahan yang akan dibebaskan pada tahun depan memiliki luas sekitar 3,2 kilometer.
Roedito melanjutkan, Dinas SDA DKI akan membebaskan 1,5 kilometer lahan di Manggarai, 1,2 kilometer di Kebon Manggis, dan 0,5 kilometer di Bukit Duri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/20434621/jika-sertifikat-tanah-normalisasi-ciliwung-tumpang-tindih-pemprov-dki