GPS merupakan warga negara (WN) Brasil yang mengaku hanya akan berwisata ke Pulau Dewata, Bali.
Namun, ternyata GPS kedapatan membawa enam botol perlengkapan mandi miliknya yang diisi dengan kokain cair.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, GPS tak kooperatif saat diperiksa.
"Dari Polda Metro Jaya tadi sudah menyampaikan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini," kata Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, GPS menyelundupkan kokain dengan cara yang tidak biasa. Pada umumnya, kokain kerap diselundupkan dalam bentuk serbuk halus.
Sementara itu, GPS menyelundupkan kokain dalam bentuk cair yang biasa dipakai sebagai bahan pembuatan kokain serbuk.
Menurut Gatot, sampai saat ini belum diketahui apakah GPS merupakan pengedar sekaligus peracik barang terlarang tersebut atau bukan.
Petugas masih mendalami kemungkinan GPS meracik kokain cair tersebut.
"(Sampai saat ini) enggak ngaku sih sebagai peracik juga atau tidak," ujar Gatot.
GPS mengaku datang ke Indonesia untuk bermain selancar di Bali. Namun, pihak imigrasi dan bea cukai tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak berwenang mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto 2.030 mililiter.
"Kalau melihat dari jumlahnya tidak mungkin dipakai sendiri," jelas Gatot.
Gatot menyebutkan, penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/07512621/aparat-dalami-kemungkinan-wn-brasil-racik-kokain-cair-yang-diselundupkan