JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka M Ecky Listiantho (34) memutilasi jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) secara bertahap dan menyimpannya di gudang apartemen.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Angela oleh Ecky yang digelar di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ecky tampak memperagakan dirinya memotong bagian tubuh korban menggunakan gergaji manual.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer.
"Kemudian tersangka mengambil pot tanaman yang berbeda di balkon apartemen dan menimbunnya dengan tanah dari pot," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi, Rabu (1/3/2023).
Proses mutilasi jasad korban itu memakan waktu selama sepekan.
Setelah itu, Ecky pun menyimpan seluruh potongan jasad korban ke dua boks kontainer, lalu direkatkan menggunakan lakban.
"Tersangka kemudian memindahkan dua buah kontaiter yang berisi jenazah korban ke gudang unit apartemen milik korban," kata Penyidik.
Terungkapnya mutilasi Angela
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/17183911/ecky-mutilasi-jasad-angela-secara-bertahap-lalu-disimpan-di-gudang