JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka M Ecky Listiantho (34) tertangkap di rumah kontrakan tempat menyembunyikan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kawasan Tambun Selatan, Bekasi pada (26/2/2023).
Dia berada di kontrakan tersebut setelah sebelumnya kabur dari rumah lantaran cekcok dengan istrinya EZ pada 23 Desember 2022.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Angela oleh Ecky yang digelar di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Dalam rekonstruksi itu, Ecky memperagakan dirinya pergi ke rumah temannya yang bernama Dedi Nazarudin di kawasan Rawa Bugel, Bekasi.
"Tersangka tinggal di rumah saksi sampai tanggal 26 Desember 2022," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi, Rabu.
Setelah itu, Ecky pun mendapatkan kabar dari Dedi bahwa ia dilaporkan hilang ke kepolisian oleh istrinya.
Mengetahui hal itu, Ecky pun kemudian berpindah tempat. Ia singgah ke kontrakan tempat penyimpanan jasad Angela.
Pada 29 Desember 2019, Ecky dijemput oleh seorang perempuan bernama Indah yang disebut sebagai temannya untuk berangkat ke Solaria Grand Wisata.
Keduanya pergi ke tempat tersebut untuk menjual car sheet bayi.
"Pukul 23.30 WIB tersangka dan saksi Indah kembali ke kontrakan dengan mengendarai mobil milik saksi indah," kata penyidik.
Sesampainya di rumah kontrakan, Ecky pun mendapati sejumlah anggota kepolisian yang sudah lebih dahulu berada di lokasi.
Petugas datang dalam rangka pencarian Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya.
Setelah mencari hingga ke rumah kontrakan tersebut, penyidik justru menemukan dua boks kontainer berisi potongan jenazah perempuan.
"Polisi menanyakan soal dua buah kontainer plastik yang berisi potongan potongan tubuh korban beserta satu koper pakaian milik korban," kata penyidik.
Setelah melaksanakan pemeriksaan awal, Ecky beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolda Metro Jaya.
Terungkapnya mutilasi Angela
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/18333231/saat-dilaporkan-hilang-ecky-ternyata-sedang-kabur-karena-cekcok-dengan