Salin Artikel

Hotman Paris Permasalahkan Bukti Chat antara Teddy Minahasa dan Dody

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempermasalahkan barang bukti chat antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara.

Barang bukti chat itu ditampilkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023) hari ini.  

Dalam bukti chat itu, Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Namun, Hotman menilai, bukti chat yang ditampilkan dalam sidang  dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu tidak sah, karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.

"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman kepada wartawan, usai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

"Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," jelasnya.

Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," imbuh Hotman.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan mengapa chat yang ditampilkan dalam persidangan  hanya sebagian saja.

Menurut Hotman, hal itu membuat percakapan antara Teddy dan Dody menjadi tidak utuh.

"Ahli forensik menemukan dalam suatu hp misalnya ada 900 chating tapi yang ditampilkan hanya sekitar 88 ya. Dia yang milih katanya koordinasi dengan penyidik," tutur Hotman.

"Padahal harusnya ditampilkan semuanya biar kelihatan alur pembicaraan jadi dipenggal-penggal," pungkasnya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram di Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/15314161/hotman-paris-permasalahkan-bukti-chat-antara-teddy-minahasa-dan-dody

Terkini Lainnya

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke