JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan permukiman penduduk di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan.
Penduduk di wlayah tersebut mengeklaim mengantongi legalitas berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pemprov DKI pada saat itu melakukan blunder karena menerbitkan IMB Sementara.
"Status pemberian IMB blunder bagi Pemprov karena yang kita tahu, IMB ada (diterbitkan) apabila memenuhi syarat, salah satunya syaratnya (memiliki sertifikat) hak kepemilikan atas tanah," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
"Contoh, apakah girik sudah bisa bikin IMB? Belum boleh, girik padahal status kepemilikan. Sekarang di tanah merah yang dikeluarkan IMB kan atasnya doang tapi status kepemilikan tak diselesaikan," sambung Gembong.
Untuk diketahui, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang sejatinya milik PT Pertamina. Adapun penerbitan IMB yang ditandatangani Anies Baswedan saat itu disebut bukan untuk melegalkan lahan menjadi milik warga.
"Pertanyaan berikutnya adalah, mereka diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, gimana statusnya? Sebetulnya carut marutnya di ujung ini. Sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ucap Gembong.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menjelaskan awal mula terbitnya IMB Sementara untuk mengelola lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Jhonny merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.
Politisi PDI-P itu menuturkan, awal mula ide penerbitan IMB Sementara tercetus pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.
Calon gubernur saat itu, Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangi Pilkada saat itu.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucap Jhonny melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Janji ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut Jhonny, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Di satu sisi, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan? Ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," kata Jhonny.
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas memberikan IMB kawasan.
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny.
"Padahal, secara faktual, de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," lanjut dia.
Untuk diketahui, Depo Pertamina Plumpang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka akibat kebakaran ini.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/3/2023), sebanyak 1.085 warga saat ini masih berada di pengungsian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/20053981/pemprov-dki-dinilai-blunder-terbitkan-imb-sementara-untuk-lahan-sekitar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.