JAKARTA, KOMPAS.com - GP Ansor meminta agar kepolisian membuka sosok perempuan berinisial APA yang diduga memberi tahu Mario Dandy Satriyo (20) terkait pelakuan tidak baik D (17) kepada AG (15).
Diketahui, AG merupakan kekasih Mario.
Dalam kasus ini, Mario menganiaya D di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu karena informasi dari APA.
"Kami juga sudah minta beberapa hari lalu juga sudah bilang kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu. Buka dong. Mana orang ini, kan begitu," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada wartawan, di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Ia mendorong peran APA dibuka agar masyarakat tidak berasumsi liar terhadap dugaan yang menjadi salah satu pemicu dalam kasus ini.
"Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu, bahwa ada pembisik berjenis kelamin perempuan inisial APA," kata Ainul.
"Kalau memang ada ya buka saja," tambah dia.
Menurut Ainul, perempuan berinisial APA ini masih belum diketahui identitasnya.
"Ini baru kabar burung, ada temannya D, teman Mario juga. Saya enggak bisa memastikan," imbuh dia.
Ainul menuturkan, sejak ditangani oleh Polda Metro Jaya, kasus penganiayaan ini sudah semakin terang dan semakin jelas.
"Saya kira (sejak) yang menangani Polres Jaksel sekarang diambil alih oleh Polda, sudah semakin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," imbuh Ainul.
Sebelumnya, Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario yang berujung pada penganiayaan D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/07/19563031/gp-ansor-minta-polisi-buka-sosok-perempuan-yang-bisiki-mario-sehingga