Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa delapan WNA tersebut dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran berat soal keimigrasian.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada 28 Februari 2023. Hasilnya, kami mendapati 17 WNA yang melakukan pelanggaran administrasi dan delapan WNA melakukan pelanggaran berat," kata Sengky dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Sengky mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan para WNA paling banyak penyalahgunaan masa tinggal.
Dari delapan WNA yang akan dideportasi, enam orang sudah habis masa tinggalnya. Bahkan, masa tinggal tiga WNA di Indonesia sudah berakhir sejak tahun lalu.
"Empat wanita berkewarganegaraan Nigeria terbukti overstay. Tiga dari mereka bahkan masa tinggalnya sudah habis sejak 2022," ungkap Sengky.
"Ada pula satu pria asal Filipina dan India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggal mereka habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," tambah dia.
Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Menurut Sengky, dua WNA tersebut sejatinya telah lolos administrasi. Namun, mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan investasi tersebut.
"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.
"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.
Delapan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat rencananya bakal dideportasi pekan ini.
"Karena mereka tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak ada manfaat bagi Indonesia, maka kami akan melakukan deportasi yang rencananya dilakukan minggu ini," ujar Sengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/13104901/lakukan-investasi-bodong-dan-overstay-8-wna-akan-dideportasi-imigrasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.