Salin Artikel

Masih Kebingungan Cuci Baju "Thrift"? Kata Pedagang, Ini Caranya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis baju bekas impor atau yang biasa dikenal 'thrift' masih ramai di Indonesia, terutama di Jakarta.

Pembeli tidak harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan baju bermerek dan berkualitas luar negeri, meskipun bekas.

Fenomena ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, terutama anak muda.

Namun, di lain pihak Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrift karena baju-baju bekas tersebut mengandung banyak bakteri.

Berkait dengan isu bakteri yang mengemuka, salah satu pedagang reseller baju bekas impor, Faisal (26), membagikan tips mencuci baju thrift kepada pembeli awam atau yang baru pertama kali membeli.

Tips yang pertama, Faisal mengingatkan agar calon pembeli tidak memilih baju yang dalam kondisi kotor, meskipun pakaian tersebut merek ternama.

"Satu, harus tahu kondisinya seperti apa, jangan diambil yang kotor banget, jangan ambil barang yang dekil banget. Intinya jangan ambil risiko," ujar Faisal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Kedua, Faisal mengingatkan agar pembeli mencuci bajunya di laundry lebih dari satu kali.

"Pembeli itu harus lebih effort. Misalnya laundry bisa lebih dari sekali, yang penting laundry saja," terang dia.

Ketiga, jika pembeli ingin mencuci bajunya sendiri, Faisal mengingatkan agar mereka mencuci baju tersebut dengan menggunakan air panas. Sebab, menurut dia, mencuci baju bekas harus lebih ekstra jika kulit rentan terhadap penyakit.

"Kalau kayak orang yang mungkin rentan kulitnya, orang yang gampang sakit, direndam terlebih dahulu pakai deterjen, juga yang direndam pakai air hangat," kata Faisal berpesan.

"Ya mungkin kalau orang yang kulitnya rentan gitu, harus lebih ekstra cucinya," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas yang mulai beredar luas di Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal itu pun terlihat dalam Pasal 2 Ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Faktanya, sejak larangan impor barang diterbitkan pada tahun 2021, masih banyak pelaku usaha yang menjual baju impor bekas tersebut.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/20584741/masih-kebingungan-cuci-baju-thrift-kata-pedagang-ini-caranya

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke