JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan tim penyidik Polda Metro Jaya mulai mendatangi kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik datang untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) bersama kawan-kawan.
Pantauan Kompas.com, rombongan tim penyidik mulai berdatangan ke kawasan kompleks perumahan tersebut sekitar pukul 13.20 WIB.
Rombongan datang menggunakan mobil dinas dari Subdit Renakta, Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para penyidik langsung berjalan ke arah depan salah satu rumah yang menjadi lokasi kejadian. Di depan rumah tersebut tampak mobil Rubicon milik Mario telah terparkir.
Garis polisi pun telah terpasang sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Alhasil, awak media yang ingin meliput rekonstruksi tersebut tidak bisa mendekat.
Rekonstruksi tersebut hanya bisa dipantau dari kejauhan sehingga tidak dapat terlihat secara jelas adegan demi adegan yang nantinya akan diperagakan oleh Mario dan juga tersangka Shane Lukas.
Hingga kini, belum terlihat sosok dari Mario maupun Shane. Hanya terlihat penyidik yang berkumpul di depan salah satu rumah dekat mobil Rubicon milik Mario.
Adapun rekonstruksi tersebut menurut rencana bakal dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/13405071/rekonstruksi-penganiayaan-d-oleh-mario-dandy-di-lokasi-kejadian-wartawan