JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi kembali menggerebek Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat untuk memburu bandar narkoba, pada Jumat (10/3/2023).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menangkap artis peran Ammar Zoni yang membeli sabu di Kampung Boncos.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap beberapa orang yang sedang bertransaksi sabu.
Namun, penyidik belum menemukan bandar yang memasok sabu ke Ammar Zoni.
15 orang Ditangkap
Polisi menangkap 15 orang diduga akan membeli sabu di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (10/3/2023) malam.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, para terduga pelaku diamankan saat jajarannya menyisir gang-gang sempit di kampung narkoba tersebut.
Dua di antaranya hendak membeli sabu dengan kisaran harga Rp 50.000–100.000.
Dalam penggerebekan kali ini tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya ada alat isap bong serta korek api.
Mereka yang diamankan bakal melakukan tes urine. Apabila positif, maka pelaku akan direhabilitasi, sedangkan jika hasilnya negatif, mereka bakal dikembalikan ke keluarganya.
Polisi cari bandar yang jual sabu ke Ammar Zoni
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Kompol Achmad Ardhy mengatakan bandar yang ditemukan polisi di Kampung Boncos berbeda dengan pemasok sabu Ammar Zoni.
“Itu (penggerebekan) operasi bersama saja. Operasi setelah kami tangkap Ammar Zoni, kami koordinasi ke Jakarta Barat lalu kami lakukan operasi bersama,” kata Ardhy saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
“Tapi untuk pelakunya sendiri belum tertangkap. Tapi tetap kami lakukan operasi di sana,” sambung dia.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu pelaku. Bandar narkotika tersebut saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Belum (ditangkap bandar yang memasok sabu ke Ammar Zoni). Saat ini masih diburu DPO-nya,” jelas Ardhy.
Kronologi penangkapan Ammar Zoni
Ammar Zoni terciduk dan ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/3/2023) malam oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada malam itu.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni, dan satu rekan M berinisial RH.
Ammar Zoni disebut mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli barang haram tersebut.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil “Bang”.
Kemudian, M bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1 juta. Setelah pembelian sukses, M memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.
M melibatkan RH yang mengetahui keberadaan bandar tersebut.
“Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil ‘Bang’ tersebut,” tutur Ade Ary.
“Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos,” sambung dia.
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat menangkap M dan RH, pihak kepolisian tidak mengetahui bahwa narkotika yang dibawa M dan RH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui bahwa barang haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
“Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ,” kata Ade Ary.
Kemudian, kepolisian pun menciduk Ammar Zoni di kediaman pribadinya.
Saat ini, Ammar Zoni telah menyandang status sebagai tersangka. Dia, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade Ary.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/12/07381601/saat-kampung-boncos-kembali-digerebek-imbas-penangkapan-ammar-zoni