Salin Artikel

Dalih Ajudan Pribadi Belum Serahkan Mobil ke Korban, Tertahan di Bea Cukai Lalu Mengaku Ditipu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo mengungkapkan alasan selebgram Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar Pera Baharudin (27) tak kunjung memberikan dua mobil mewah kepada kliennya.

Padahal, AL sudah melakukan transfer ke rekening Ajudan Pribadi secara berkala untuk membeli mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz G 63 dengan total Rp 1,350 miliar.

"Setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’. ‘Lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," ungkap Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).

Kendati demikian, setelah ditunggu beberapa lama, Ajudan Pribadi tidak kunjung memberikan mobil dan justru memberikan alasan lain kepada AL.

"Nah, katanya si Akbar, Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura)," ucap Sulaiman.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pengacara lantas langsung menawarkan jasa untuk mengusut pengakuan Ajudan Pribadi.

Penawaran jasa terhadap Ajudan Pribadi sekaligus membuktikan bahwa selebgram tersebut memang benar berniat menjual dua mobil mewah terhadap AL.

"Saya pernah menawarkan jasa saya sama dia. ‘Untuk membuktikan bahwa omongan kamu benar, ayo, saya dampingi kamu, kita bikin laporan di Polda tentang orang tersebut’," ujar Sulaiman.

"(Tapi Ajudan Pribadi bilang) ‘oh jangan bang, jangan. Enggak enak aku bang, biar urusan aku saja bang, aku bereskan’. Nah, sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu," kata Sulaiman melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/17461431/dalih-ajudan-pribadi-belum-serahkan-mobil-ke-korban-tertahan-di-bea-cukai

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banyak Pengendara Motor Berteduh di 'Underpass' Dekat Gandaria City, Arus Lalu Lintas Macet

Banyak Pengendara Motor Berteduh di "Underpass" Dekat Gandaria City, Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Tarif Sewa Naik, Warga Rusunawa Nagrak Makin Pening karena Kondisi Ekonomi Belum Stabil

Tarif Sewa Naik, Warga Rusunawa Nagrak Makin Pening karena Kondisi Ekonomi Belum Stabil

Megapolitan
Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ditemukan dalam Kondisi Lemas dan Luka-luka

Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ditemukan dalam Kondisi Lemas dan Luka-luka

Megapolitan
Duga 'Orang Dalam' Bantu Tahanan Lapas Tangerang Kabur, Pengamat: Pengamanan Superketat

Duga "Orang Dalam" Bantu Tahanan Lapas Tangerang Kabur, Pengamat: Pengamanan Superketat

Megapolitan
Tak Kuat Menanjak, Truk Molen Tabrak Motor di Limo Depok

Tak Kuat Menanjak, Truk Molen Tabrak Motor di Limo Depok

Megapolitan
Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Kini Eks Warga Rusun Marunda Keluhkan Kenaikan Tarif Sewa

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Kini Eks Warga Rusun Marunda Keluhkan Kenaikan Tarif Sewa

Megapolitan
Mulai Desember 2023, Warga Depok Non-peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis dengan Tunjukkan KTP

Mulai Desember 2023, Warga Depok Non-peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis dengan Tunjukkan KTP

Megapolitan
Derita Siswa SD di Bekasi yang Alami Kanker Tulang Sebelum Meninggal, Kesulitan Bernapas sampai Sedot Cairan Paru-paru

Derita Siswa SD di Bekasi yang Alami Kanker Tulang Sebelum Meninggal, Kesulitan Bernapas sampai Sedot Cairan Paru-paru

Megapolitan
Agar Pembunuhan Sadis di Jagakarsa Tak Terulang, Ini Pertolongan Pertama buat Korban KDRT

Agar Pembunuhan Sadis di Jagakarsa Tak Terulang, Ini Pertolongan Pertama buat Korban KDRT

Megapolitan
4 Anak Tewas Dibunuh di Jagakarsa, Ibunya Akan Dapat Pendampingan Setelah Stabil

4 Anak Tewas Dibunuh di Jagakarsa, Ibunya Akan Dapat Pendampingan Setelah Stabil

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Jenazah 4 Anak Tewas di Jagakarsa

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Jenazah 4 Anak Tewas di Jagakarsa

Megapolitan
4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

Megapolitan
KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

Megapolitan
Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke