JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo mengungkapkan alasan selebgram Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar Pera Baharudin (27) tak kunjung memberikan dua mobil mewah kepada kliennya.
Padahal, AL sudah melakukan transfer ke rekening Ajudan Pribadi secara berkala untuk membeli mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz G 63 dengan total Rp 1,350 miliar.
"Setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’. ‘Lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," ungkap Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, setelah ditunggu beberapa lama, Ajudan Pribadi tidak kunjung memberikan mobil dan justru memberikan alasan lain kepada AL.
"Nah, katanya si Akbar, Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura)," ucap Sulaiman.
Sulaiman yang berprofesi sebagai pengacara lantas langsung menawarkan jasa untuk mengusut pengakuan Ajudan Pribadi.
Penawaran jasa terhadap Ajudan Pribadi sekaligus membuktikan bahwa selebgram tersebut memang benar berniat menjual dua mobil mewah terhadap AL.
"Saya pernah menawarkan jasa saya sama dia. ‘Untuk membuktikan bahwa omongan kamu benar, ayo, saya dampingi kamu, kita bikin laporan di Polda tentang orang tersebut’," ujar Sulaiman.
"(Tapi Ajudan Pribadi bilang) ‘oh jangan bang, jangan. Enggak enak aku bang, biar urusan aku saja bang, aku bereskan’. Nah, sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu," kata Sulaiman melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/17461431/dalih-ajudan-pribadi-belum-serahkan-mobil-ke-korban-tertahan-di-bea-cukai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.