Dalam aksi tersebut, warga Kampung Bayam didampingi lembaga penelitian Indonesia Resilience (Ires).
Suryo, salah satu warga Kampung Bayam, menyebutkan bahwa warga telah kooperatif dengan alur birokrasi, mulai dari penggusuran Kampung Bayam hingga proses masuk KSB.
Namun, warga justru tak bisa menempati KSB hingga saat ini.
Di satu sisi, kata Suryo, terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa warga bisa menempati KSB pada 11 Maret 2023.
"Sesuai kesepakatan, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, hari ini (11 Maret) kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam," kata Suryo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3/2023).
Di sisi lain, Suryo menyebutkan, pihaknya telah menyepakati tarif sewa unit KSB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menurut dia, kesepakatan ini tertuang dalam sebuah dokumen yang telah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pendiri serta pengelola KSB.
"Lantas Jakpro masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini," tegas Suryo.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengonfirmasi bahwa KSB telah diduduki warga Kampung Bayam.
Terdapat 2-3 warga yang masih menduduki KSB hingga Kamis ini.
"Saya dapat laporannya, pagi ini, beberapa orang saja yang tinggal 2-3 orang di dalam. Selebihnya sudah keluar," ucap Syachrial di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis.
Syachrial lantas menyayangkan aksi warga yang menduduki secara paksa rusun tersebut.
"Iya, itu (warga menduduki KSB) kami sayangkan ya," kata Syachrial.
Ia menyebutkan, warga menduduki KSB dengan alasan telah mendapatkan izin dari PT Jakpro.
Namun, kata Syachrial, warga Kampung Bayam sebenarnya tak mendapatkan izin untuk menduduki KSB.
"Mereka (warga Kampung Bayam) bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun (KSB), mereka masuk saja," kata Syachrial.
Syachrial mengeklaim PT Jakpro sejatinya memahami keinginan warga untuk segera menempati KSB.
Namun, PT Jakpro hingga kini belum bisa mengizinkan warga menempati KSB.
Sebab, Syachrial menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada PT Jakpro untuk mengelola KSB.
"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/17013611/tak-bisa-dihuni-kampung-susun-bayam-diduduki-warga-sejak-11-maret
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan