JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam secara paksa mendiami atau menduduki Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara sejak 11 Maret 2023.
Pendudukan paksa dilakukan lantaran rumah susun (rusun) tersebut tak kunjung bisa dihuni warga hingga saat ini.
Sementara itu, seperti yang kerap dilakukan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus berdalih saat ditanya alasan mengapa KSB tak kunjung bisa dihuni.
Untuk diketahui, PT Jakpro merupakan pendiri serta pengelola KSB.
Aksi duduki KSB
Suryo, salah satu penduduk Kampung Bayam, menyebutkan bahwa warga telah kooperatif dengan alur birokrasi, mulai dari penggusuran kampung mereka hingga proses masuk KSB.
Namun, warga justru tak bisa menempati KSB hingga saat ini.
Di satu sisi, kata Suryo, terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa warga bisa menempati KSB pada 11 Maret 2023.
"Sesuai kesepakatan, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, hari ini (11 Maret) kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam," kata Suryo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3/2023).
Di sisi lain, Suryo menyebutkan bahwa pihaknya telah menyepakati tarif sewa unit KSB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menurut dia, kesepakatan ini tertuang dalam sebuah dokumen yang telah diserahkan kepada PT Jakpro selaku pendiri serta pengelola KSB.
"Lantas Jakpro masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini," tegas Suryo.
Dalam aksi menduduki KSB, warga Kampung Bayam didampingi lembaga penelitian Indonesia Resilience (Ires).
Sayangkan aksi pendudukan paksa
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengonfirmasi bahwa KSB telah diduduki warga Kampung Bayam.
Terdapat 2-3 warga yang masih menduduki KSB hingga Kamis kemarin.
"Saya dapat laporannya, pagi ini, beberapa orang saja yang tinggal 2-3 orang di dalam. Selebihnya sudah keluar," ucap Syachrial di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis.
Syachrial pun menyayangkan aksi warga yang menduduki secara paksa rusun tersebut.
"Iya, itu (warga menduduki KSB) kami sayangkan ya," kata Syachrial. Ia menyebutkan, warga menduduki KSB dengan alasan telah mendapatkan izin dari PT Jakpro.
Namun, kata Syachrial, warga Kampung Bayam sebenarnya tak mendapatkan izin untuk menduduki KSB.
"Mereka (warga Kampung Bayam) bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun (KSB), mereka masuk saja," kata Syachrial.
Syachrial mengeklaim PT Jakpro sejatinya memahami keinginan warga untuk segera menempati KSB.
Namun, PT Jakpro hingga kini belum bisa mengizinkan warga menempati KSB.
Jakpro terus berdalih
Di satu sisi, PT Jakpro terus berdalih ketika ditanya tentang alasan mengapa KSB belum bisa dihuni hingga saat ini.
Dalih yang disampaikan selalu terkait pengelola KSB berbeda dengan pemilik lahan tempat rusun itu berdiri.
KSB diketahui dikelola PT Jakpro, sedangkan lahan tempat rusun itu berdiri merupakan aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Kami ada bangunan (KSB) di atas lahan Pemprov. Kalau kami mau sewakan perangkat, bangunan di atas itu, tentunya perlu mendapatkan kejelasan hukum, kejelasan legalitas," ucap Syachrial.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan contoh, PT Jakpro menyewa rumah. Lalu, BUMD DKI Jakarta itu hendak menyewakan kembali rumah tersebut.
Kata Syachrial, pemilik rumah harus memberikan izin terlebih dahulu sebelum rumah itu disewakan kembali ke orang lain.
Berdasarkan contoh itu, PT Jakpro tengah meminta izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyewakan KSB kepada warga Kampung Bayam.
"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.
Sebelum ini, Jakpro juga terus memberikan alasan yang sama terkait mengapa KSB belum bisa dihuni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/08070781/polemik-warga-duduki-kampung-susun-bayam-dan-jakpro-yang-terus-berdalih