Salin Artikel

Polemik Warga Duduki Kampung Susun Bayam dan Jakpro yang Terus Berdalih...

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam secara paksa mendiami atau menduduki Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara sejak 11 Maret 2023.

Pendudukan paksa dilakukan lantaran rumah susun (rusun) tersebut tak kunjung bisa dihuni warga hingga saat ini.

Sementara itu, seperti yang kerap dilakukan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus berdalih saat ditanya alasan mengapa KSB tak kunjung bisa dihuni.

Untuk diketahui, PT Jakpro merupakan pendiri serta pengelola KSB.

Aksi duduki KSB

Suryo, salah satu penduduk Kampung Bayam, menyebutkan bahwa warga telah kooperatif dengan alur birokrasi, mulai dari penggusuran kampung mereka hingga proses masuk KSB.

Namun, warga justru tak bisa menempati KSB hingga saat ini.

Di satu sisi, kata Suryo, terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa warga bisa menempati KSB pada 11 Maret 2023.

"Sesuai kesepakatan, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, hari ini (11 Maret) kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam," kata Suryo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3/2023).

Di sisi lain, Suryo menyebutkan bahwa pihaknya telah menyepakati tarif sewa unit KSB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan.

Menurut dia, kesepakatan ini tertuang dalam sebuah dokumen yang telah diserahkan kepada PT Jakpro selaku pendiri serta pengelola KSB.

"Lantas Jakpro masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini," tegas Suryo.

Dalam aksi menduduki KSB, warga Kampung Bayam didampingi lembaga penelitian Indonesia Resilience (Ires).

Sayangkan aksi pendudukan paksa

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengonfirmasi bahwa KSB telah diduduki warga Kampung Bayam.

Terdapat 2-3 warga yang masih menduduki KSB hingga Kamis kemarin.

"Saya dapat laporannya, pagi ini, beberapa orang saja yang tinggal 2-3 orang di dalam. Selebihnya sudah keluar," ucap Syachrial di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis.

Syachrial pun menyayangkan aksi warga yang menduduki secara paksa rusun tersebut.

"Iya, itu (warga menduduki KSB) kami sayangkan ya," kata Syachrial. Ia menyebutkan, warga menduduki KSB dengan alasan telah mendapatkan izin dari PT Jakpro.

Namun, kata Syachrial, warga Kampung Bayam sebenarnya tak mendapatkan izin untuk menduduki KSB.

"Mereka (warga Kampung Bayam) bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun (KSB), mereka masuk saja," kata Syachrial.

Syachrial mengeklaim PT Jakpro sejatinya memahami keinginan warga untuk segera menempati KSB.

Namun, PT Jakpro hingga kini belum bisa mengizinkan warga menempati KSB.

Jakpro terus berdalih

Di satu sisi, PT Jakpro terus berdalih ketika ditanya tentang alasan mengapa KSB belum bisa dihuni hingga saat ini.

Dalih yang disampaikan selalu terkait pengelola KSB berbeda dengan pemilik lahan tempat rusun itu berdiri.

KSB diketahui dikelola PT Jakpro, sedangkan lahan tempat rusun itu berdiri merupakan aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

"Kami ada bangunan (KSB) di atas lahan Pemprov. Kalau kami mau sewakan perangkat, bangunan di atas itu, tentunya perlu mendapatkan kejelasan hukum, kejelasan legalitas," ucap Syachrial.

Dalam kesempatan itu, ia memberikan contoh, PT Jakpro menyewa rumah. Lalu, BUMD DKI Jakarta itu hendak menyewakan kembali rumah tersebut.

Kata Syachrial, pemilik rumah harus memberikan izin terlebih dahulu sebelum rumah itu disewakan kembali ke orang lain.

Berdasarkan contoh itu, PT Jakpro tengah meminta izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyewakan KSB kepada warga Kampung Bayam.

"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.

Sebelum ini, Jakpro juga terus memberikan alasan yang sama terkait mengapa KSB belum bisa dihuni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/08070781/polemik-warga-duduki-kampung-susun-bayam-dan-jakpro-yang-terus-berdalih

Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke