JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty (38) akan dijadikan bahan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rekonstruksi dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/3/2023), tempat Fetty dibunuh suami sirinya, Sulistyo (60) pada Februari 2023.
"Nanti hasil rekonstruksi sebagai bahan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar dia di lokasi, Senin.
Polsek Makasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty pukul 13.00 WIB.
Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen.
Tersangka pembunuhan yakni Sulistyo turut dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia datang dengan dikawal petugas kepolisian.
Total ada 40 adegan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di penginapan tersebut.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar sesuai berita acara dari tersangka. Kasus pembunuhan berencana ini, pasal yang ditetapkan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Zen.
Rekonstruksi kasus pembunuhan
Ada belasan petugas dari Polsek Makasar yang datang ke lokasi rekonstruksi dan menjaga situasi lingkungan agar proses berjalan lancar.
Petugas membawa berbagai barang sebagai properti rekonstruksi, termasuk papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka", "Korban", dan nomor 1-40 untuk menandakan adegan-adegan rekonstruksi.
Selain itu, ada properti berupa pisau yang terbuat dari kardus dan kertas yang turut dibawa.
Polisi juga membawa seorang pemeran pengganti dari Fetty.
Sebagai informasi, Sulistyo menusuk Fetty sebanyak 19 kali hingga tewas.
Fetty diduga berselingkuh sehingga membuat Sulistyo cemburu. Rasa cemburu itu mendorong Sulistyo membunuh istrinya.
Usai menusuk Fetty secara membabi buta, Sulistyo sempat hendak kabur dengan beralasan ingin membeli nasi bungkus.
Namun, warga setempat yang melihat kakinya berlumuran darah langsung curiga dan menghubungi Polsek Makasar.
Sulistyo pun berhasil ditangkap. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/07455331/usai-rekonstruksi-kasus-suami-bunuh-istri-siri-di-penginapan-makasar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.