Salin Artikel

Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke Kejari

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty (38) akan dijadikan bahan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Rekonstruksi dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/3/2023), tempat Fetty dibunuh suami sirinya, Sulistyo (60) pada Februari 2023.

"Nanti hasil rekonstruksi sebagai bahan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar dia di lokasi, Senin.

Polsek Makasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty pukul 13.00 WIB.

Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen.

Tersangka pembunuhan yakni Sulistyo turut dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia datang dengan dikawal petugas kepolisian.

Total ada 40 adegan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di penginapan tersebut.

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar sesuai berita acara dari tersangka. Kasus pembunuhan berencana ini, pasal yang ditetapkan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Zen.

Rekonstruksi kasus pembunuhan

Ada belasan petugas dari Polsek Makasar yang datang ke lokasi rekonstruksi dan menjaga situasi lingkungan agar proses berjalan lancar.

Petugas membawa berbagai barang sebagai properti rekonstruksi, termasuk papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka", "Korban", dan nomor 1-40 untuk menandakan adegan-adegan rekonstruksi.

Selain itu, ada properti berupa pisau yang terbuat dari kardus dan kertas yang turut dibawa.

Polisi juga membawa seorang pemeran pengganti dari Fetty.

Sebagai informasi, Sulistyo menusuk Fetty sebanyak 19 kali hingga tewas.

Fetty diduga berselingkuh sehingga membuat Sulistyo cemburu. Rasa cemburu itu mendorong Sulistyo membunuh istrinya.

Usai menusuk Fetty secara membabi buta, Sulistyo sempat hendak kabur dengan beralasan ingin membeli nasi bungkus.

Namun, warga setempat yang melihat kakinya berlumuran darah langsung curiga dan menghubungi Polsek Makasar.

Sulistyo pun berhasil ditangkap. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/07455331/usai-rekonstruksi-kasus-suami-bunuh-istri-siri-di-penginapan-makasar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Megapolitan
Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Megapolitan
IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

Megapolitan
Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Megapolitan
Aksi Sadis Perampok Minimarket di Bekasi: Todong Karyawan Pakai Senjata Api lalu Bacok Tangannya hingga Hampir Putus

Aksi Sadis Perampok Minimarket di Bekasi: Todong Karyawan Pakai Senjata Api lalu Bacok Tangannya hingga Hampir Putus

Megapolitan
Jumat 1 Desember, Polda Metro Panggil Aiman Witjaksono Soal Isu Oknum Polri Tak Netral

Jumat 1 Desember, Polda Metro Panggil Aiman Witjaksono Soal Isu Oknum Polri Tak Netral

Megapolitan
Wali Kota Jaksel: Tak Ada Anak Asli Manggarai Saat Tawuran Pecah Senin Dini Hari

Wali Kota Jaksel: Tak Ada Anak Asli Manggarai Saat Tawuran Pecah Senin Dini Hari

Megapolitan
Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Pohon, 30 di Antaranya Tabebuya untuk Atasi Polusi Udara

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Pohon, 30 di Antaranya Tabebuya untuk Atasi Polusi Udara

Megapolitan
Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

Megapolitan
Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000

Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000

Megapolitan
Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Megapolitan
Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Megapolitan
Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Megapolitan
Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke