Salin Artikel

Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, tak ada aturan jam operasional tempat makan di wilayah Jakarta Barat selama Ramadhan 2023.

Meski demikian, untuk menghormati muslim yang berpuasa, restoran diminta untuk memasang tirai penutup.

Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman termasuk restoran yang tidak terkena larangan sebagaimana diatur dalam SE, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Restoran, lanjut dia, termasuk usaha yang diperbolehkan buka selama Ramdhan 1444 Hijriah ini.

Menurut Dedi, pengaturan jam operasional berlaku saat status PPKM masih diterapkan di Ibu Kota.

"Sekarang kan status PPKM-nya sudah dicabut. Jadi pengunjung hanya diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid 19," papar Dedi.

Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah.

Sebagai informasi, SE tersebut mengatur soal operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) harus tutup di waktu tertentu selama bulan Ramadhan.

Jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, dan lainnya.

Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam yang masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB adalah sebagai berikut:

Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB

Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB

Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB

Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang

dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/11270811/restoran-di-jakarta-barat-harus-pakai-tirai-selama-ramadhan

Terkini Lainnya

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke