JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan warung makan di Kota Bekasi menggunakan tirai selama bulan Ramadan sebagai penghormatan bagi umat islam yang berpuasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, aturan penggunaan tirai pada warung makan saat Ramadan ini tertuang dalam surat edaran maklumat Ramadhan.
"Betul (menggunakan tirai), belaku untuk restoran, rumah makan, warung nasi, warung makan, yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (23/3/2023).
Dia menjelaskan, penggunaan tirai dapat dilakukan pada bagian warung makan yang dapat terlihat dari luar, misalnya dinding atau pintu kaca, pajangan makanan, serta meja dan kursi.
"Kami berharap maklumat dapat dijalankan, kami akan berikan teguran bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti," jelas dia.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi melarang kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan.
THM yang dimaksud seperti kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap, sauna, spa, dan hiburan umum lainnya tutup total.
Larangan operasional THM selama bulan suci Ramadan berlaku H-3 hingga H+3 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/15512401/pemkot-bekasi-wajibkan-warung-makan-pakai-tirai-selama-ramadhan