JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengungkap motif lain tersangka berinisial BI (39), penusuk pria asal Palembang berinisial PW (40) di kawasan Tanah Abang.
Pelaku sakit hati karena dianggap sepele dan malah ditantang berkelahi
“Pelaku sakit hati karena dianggap sepele dengan korban. Mereka sudah berteman lama dan sama-sama orang Palembang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023).
Selain itu, BI dan PW adalah preman di Tanah Abang.
“Dua-duanya preman di Tanah Abang. Mereka pekerjaannya tidak jelas,” kata Kukuh.
Sebagai informasi, pelaku membunuh korban saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah warung di di trotoar depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003/RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/3/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan motif pembunuhan lantaran pelaku kesal ditantang oleh korban. Dalam keadaan mabuk, korban meracau dan menantang pelaku.
"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)'," tutur dia.
Setelah itu, korban kembali menantang pelaku dengan bertanya, "Mau kamu apa?'".
"Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya," ujar Hady.
Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pernyataan korban. Pelaku menusuk korban dengan belati yang memang biasa dibawanya setiap hari.
"Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri," ujar dia.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat lari ke Merak untuk kabur ke wilayah Sumatera Selatan. Dia membuang belati dan pakaian yang dikenakannya ke laut.
Saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat Jumat sore, polisi menunjukkan barang bukti berupa topi, kaus lengan panjang, jaket, celana panjang, dan ikat pinggang milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan minimal kurungan 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/27/10275911/pria-yang-tusuk-temannya-di-tanah-abang-sakit-hati-karena-dianggap-sepele