Salin Artikel

Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Masing-masing terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Keempatnya didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.

Berikut tuntutan dan sederet "dosa" anak buah Teddy Minahasa yang dibacakan JPU.

AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar Jaksa.

Jaksa lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, Dody merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," papar Jaksa.

Sehingga, perbuatan Dody dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Tindakan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Jaksa.

Linda Pujiastuti

Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya, yakni Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.

Linda merupakan kaki tangan Teddy dalam menjual sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," sebut Jaksa.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuh dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," beber Jaksa.

Selain itu, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kompol Kasranto

Terdakwa ketiga yang mendengarkan tuntutan JPU adalah Kompol Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru itu dituntut penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa.

"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU. Salah satunya, Kasranto dianggap telah merusak citra Polri.

Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.

Kasranto yang merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru seharusnya memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.

Perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

JPU menyebutkan, pengakuan dan penyesalan Kasranto jadi hal yang meringankan.

Syamsul Ma'arif

Terakhir, terdakwa kasus peredaran sabu Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Syamsul merupakan asisten AKBP Dody Prawiranegara, dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa menilai, Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," jelas Jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Syamsul Ma'arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Jaksa.

Pusaran peredaran sabu Irjen Teddy

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/09361401/sederet-dosa-yang-beratkan-tuntutan-anak-buah-teddy-minahasa-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke