JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pembacokan akhirnya diringkus petugas kepolisian. Salah satu pelaku masih di bawah umur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial L (18) dan U, mereka membacok MJ (29) hingga tewas saat tawuran di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
"Ya salah satu pelaku masih kategori di bawah umur, masih berumur 18 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dua kelompok terlibat bentrokan pada Kamis (23/3/2023).
Saat itu, mereka saling berselisih dan terjadi tawuran antarkelompok tersebut.
L dan U, kata Syahduddi, memiliki peran yang berbeda. Pelaku U merupakan eksekutor pembacokan. Sedangkan pelaku L sekadar terlibat dalam aksi tawuran.
"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan paralon berbentuk celurit tapi berhasil ditangkis korban," urai Syahduddi.
Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi yang lengah, U langsung menyerangnya dengan celurit hingga. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak.
Setelah memeriksa delapan saksi, penyidik langsung mencari keberadaan pelaku. Syahduddi berujar, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
"Tim Opsnal gabungan Jatanras dan Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat milik rekan wanitanya," jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/14320951/dua-pelaku-pembacokan-di-palmerah-ditangkap-salah-satunya-di-bawah-umur