JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Shane Lukas (19), mengirimkan surat permintaan maaf kepada keluarga besar korban.
Surat yang ditulis langsung oleh Shane diketahui dikirimkan langsung ke keluarga D pada pekan lalu.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger menilai surat tersebut menjadi bukti bahwa Shane merupakan sosok yang nirempati.
"Surat itu menandakan bahwa dia tidak memiliki empati. Kenapa seperti itu? Karena dia baru kirim surat satu bulan pascapenganiayaan," ujar Alto kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
"Lalu yang kedua, dia dengan polosnya meminta keluarga korban untuk mendoakannya dalam perkara penganiayaan ini," lanjut dia.
Dengan fakta tersebut, kata Alto, membuktikan bahwa tersangka penganiayaan tidak menyadari posisinya saat ini.
Alto bahkan mengecap Shane sebagai sosok yang tidak waras karena dengan mudahnya meminta doa kepada keluarga korban.
"Di paragraf terakhir surat tersebut, Shane meminta D dan keluarga untuk mendoakannya dalam kasus yang dia hadapi. Kasus nya apa? kasus penganiayaan D kan, cuma orang gila saja yang minta korbannya untuk mendoakan seorang pelaku," beber Alto.
Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis Shane Lukas:
Shalom/Assalamualaikum
Adik D, sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik D, papa, dan mama D serta keluarga dan orang-orang yang D sayang.
Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orangtua teman D atas kejadian yang menimpa adik D.
Saya atas nama pribadi meminta maaf dan saya mohon bantu doa kepada keluarga D dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini.
Untuk diketahui, Shane adalah teman Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/28/20121241/update-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-keluarga-d-sebut-shane-lukas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan