Salin Artikel

Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah diversi yang dijalani AG (15), pelaku penganiayaan terhadap D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) berakhir buntu.

Diversi gagal dilakukan karena keluarga korban penganiayaan menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban hanya ingin kasus diselesaikan melalui persidangan.

"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.

Tanggapan pihak korban

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi.

Pihak keluarga korban telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.

"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," ujar Mellisa.

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan di hari yang sama.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.

Pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.

AG ajukan eksepsi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengajukan eksepsi atau nora keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana itu.

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta.

Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.

Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.

"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/19383481/saat-keluarga-d-ogah-berdamai-ag-resmi-jadi-terdakwa-penganiayaan-dan

Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke