Salin Artikel

Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah diversi yang dijalani AG (15), pelaku penganiayaan terhadap D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) berakhir buntu.

Diversi gagal dilakukan karena keluarga korban penganiayaan menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban hanya ingin kasus diselesaikan melalui persidangan.

"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.

Tanggapan pihak korban

Kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi.

Pihak keluarga korban telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.

"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," ujar Mellisa.

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan di hari yang sama.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.

Pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.

AG ajukan eksepsi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengajukan eksepsi atau nora keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana itu.

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta.

Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.

Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.

"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/19383481/saat-keluarga-d-ogah-berdamai-ag-resmi-jadi-terdakwa-penganiayaan-dan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan 'Live' Medsos Dihentikan

Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan "Live" Medsos Dihentikan

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Megapolitan
Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Megapolitan
Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Megapolitan
Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Megapolitan
Sayangkan Larangan Jualan di 'Social Commerce', Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Sayangkan Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Megapolitan
Identitas Terungkap, Mayat yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma adalah Anak Pamen TNI AU

Identitas Terungkap, Mayat yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma adalah Anak Pamen TNI AU

Megapolitan
Nasib Tragis Lansia di Tangerang, Tewas Terbakar Usai Diduga Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Nasib Tragis Lansia di Tangerang, Tewas Terbakar Usai Diduga Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Megapolitan
Heru Budi Jamin Perhatikan Warga Kampung Bayam dan Penuhi Kebutuhan di Rusun Nagrak

Heru Budi Jamin Perhatikan Warga Kampung Bayam dan Penuhi Kebutuhan di Rusun Nagrak

Megapolitan
Tak Setuju Larangan Jualan di 'Social Commerce', Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Megapolitan
Ini Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Digelar di Mapomdam Jaya

Ini Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Digelar di Mapomdam Jaya

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Tenda Depan JIS Akhirnya Dibongkar

Warga Kampung Bayam Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Tenda Depan JIS Akhirnya Dibongkar

Megapolitan
Lahan Kosong di Bekasi Terbakar akibat Percikan Api Sisa Batu Bara

Lahan Kosong di Bekasi Terbakar akibat Percikan Api Sisa Batu Bara

Megapolitan
Heru Budi Harap Bentara Budaya Art Gallery Tambah Wisatawan di Jakarta

Heru Budi Harap Bentara Budaya Art Gallery Tambah Wisatawan di Jakarta

Megapolitan
Heru Budi: Galeri Bentara Budaya Kenalkan Lebih Banyak Karya Seniman Ternama

Heru Budi: Galeri Bentara Budaya Kenalkan Lebih Banyak Karya Seniman Ternama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke