Salin Artikel

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Sebab, Mahfudz diketahui juga pernah melakukan kasus penipuan serupa pada 2016, tetapi dengan PT yang berbeda, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Pada kasus penipuan saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, yaitu antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak punya izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

Menurut keterangan polisi, Mahfudz sudah menjanjikan pemberangkatan umrah sejak tahun 2009 dan 2014, tetapi sampai 2016 para jemaah tidak diberangkatkan.

Atas perbuatanya saat itu, Mahfudz dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hanya dihukum delapan bulan penjara

Kasus penipuan perjalanan umrah pada 2016 membuat Mahfudz harus mendekam di penjara.

Namun, saat itu Mahfudz hanya dihukum delapan bulan penjara sehingga ia tidak merasa jera dan mengulangi perbuatannya.

Setelah selesai menjalani hukuman, Mahfudz mengakuisisi PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah.

"PT Naila itu sendiri dari tahun 2008. Dia mengakuisisi PT Naila, sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy.

Bakal dihukum lebih berat

Terkait kasus penipuan yang kembali dilakukan Mahfudz atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, hal itu membuat Polda Metro Jaya akan menjeratnya dan dua tersangka lain dengan jeratan pasal yang lebih berat.

"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku, karena yang bersangkutan ini residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz dan istrinya, yakni Halijah Amin (48), serta Hermansyah yang beperan sebagai Direktur Utama PT Naila dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.

Kemenag belum blacklist PT Naila Safaah Wisata Mandiri

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengakui bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi belum dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni berujar, sampai saat ini PT Naila masih terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPA) berizin.

"Memang belum kami masukkan atau belum kami blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama PT Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis.

Meski begitu, Mujib menjelaskan bahwa Kemenag sudah mengendus kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.

Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ungkap Mujib.

Peringatan pertama dilayangkan pada 30 September 2022. Pihak PT Naila pun menyampaikan komitmen secara lisan bahwa para jemaah bakal tetap diberangkatkan.

Mujib pun mengaku bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila karena adanya komitmen tersebut.

Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah yang belum diberangkatkan umrah oleh PT Naila.

Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kerugian jemaah umrah korban penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai lebih dari Rp 91 miliar.

Joko menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan sementara kerugian dari sekitar 500 korban penipuan PT Naila.

"Kerugian yang sudah kami himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang," ujar Joko.

Menurut Joko, tersangka Mahfudz dan Halijah selaku pemilik agen travel Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.

"Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah," kata Joko.

Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari para tersangka guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penipuan tersebut.

"Jadi, kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," tuturnya.

Penyelidikan terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terus diperdalam. Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan Mahfudz dkk.

Hengki menjelaskan, pengusutan TPPU tersebut untuk memberikan efek jera kepada tiga tersangka kasus penipuan tersebut.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Hengki.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Ihsanuddin).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/31/07180781/bos-travel-naila-tipu-jemaah-umrah-dua-kali-yang-pertama-cuma-dihukum-8

Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke