Salin Artikel

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan

Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Natalia Rusli dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.

"Sudah dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Sabtu (1/4/2023).

Meski begitu, Natalia Rusli masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dengan status sebagai tahanan titipan kejahatan sambil menunggu waktu persidangan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P 21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Dalam foto yang dikirimkan Andri, Natalia Rusli tampak mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Sat Tahti Polrestro Jak-Bar" saat dibawa ke kejaksaan.

Kedua tangannya pun tampak terborgol saat berjalan masuk ke dalam ruang jaksa untuk proses pelimpahan.

Kondisi tersebut berbeda dengan penampilan Natalia Rusli saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kala itu, tersangka hanya mengenakan kaus berwarna oranye tanpa bertuliskan tahanan. Kedua tangan Natalia Rusli pun tak diborgol dan hanya dimasukkan ke saku celananya.

Menanggapi hal itu, Andri menegaskan bahwa kaus di tubuh Natalia Rusli adalah baju tahanan yang sudah dipersiapkan penyidik.

"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," kata Andri.

Namun, Andri enggan berkomentar lebih lanjut soal kedua tangan Natalia Rusli yang tak diborgol.

Adapun Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Andri menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020," kata Andri.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.

Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/14061781/berkas-perkara-lengkap-polisi-limpahkan-natalia-rusli-dan-barang-bukti

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke