Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika dalam sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif, yang julukan 'Lord' bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi," ujar Sandhy membacakan dakwaan dalam persidangan.
Penggunaan kata "Lord" tertera pada sebuah video dalam akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral Bin Juga Ada!! NgeHAMtam".
Konten video tersebut membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap Sandhy.
Video itu berdurasi 26 menit 51 detik. Pada menit 14.23-14.33, Haris dan Fatia sama-sama menggunakan kata itu.
Awal penggunaan kata itu adalah ketika Fatia menceritakan soal Toba Sejahtera Group. Ia mengatakan, mereka dimiliki oleh salah satu pejabat di Indonesia.
Saat Haris menanyakan identitas pejabat itu, Fatia menyebut nama panjang Luhut.
"LBP the Lord. The Lord," kata Haris, seperti yang disampaikan oleh JPU.
"Lord Luhut," kata Fatia, merespons pernyataan Haris.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Luhut dapat dikatakan "bermain" di dalam pertambangan di Papua.
Penggunaan kata "Lord" selanjutnya terdengar pada menit 18.00-21.00.
Pada periode itu, hanya Haris yang memanggil Luhut dengan sebutan "Lord". Ia menuturkannya saat merespons Fatia.
"Iya.. dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini, mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," ujar Fatia dalam keterangan yang dibacakan Sandhy.
"Ya kalau Lord Luhut kita jelas," kata Haris yang merespons Fatia.
Lalu, mereka melanjutkan obrolan soal masyarakat di Intan Jaya yang dikirimi tentara dan polisi.
Mereka juga berbicara tentang para jenderal atau purnawirawan yang mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi "gunung emas".
Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/03/20141511/jaksa-sebut-haris-dan-fatia-gunakan-istilah-lord-luhut-dengan-makna