BEKASI, KOMPAS.com - Perjuangan umat Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa berbuah manis.
Setelah 18 tahun berjuang, kini umat Katolik di sana bisa beribadah dengan tenang di rumah yang teduh.
Rumah ibadah itu akan dibangun di tanah seluas 7.500 meter persegi dengan harapan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr menyebutkan, perjuangan mendirikan gereja itu semakin manis lantaran izin tersebut mereka dapat tak lama setelah momen perayaan Tri Hari Suci Paskah.
"Itu (pemberian izin) momennya kebetuan rencananya di Tri Hari Suci, Jumat-Minggu tapi ternyata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggak bisa waktunya. Jadi, hari Jumat (7/4) diumumkan dan diserahkan secara resmi Selasa (11/4/2023) sore," ucap Antonius kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2023) malam.
Antonius bercerita, selama hampir satu dasawarsa berjuang, rintangan demi rintangan telah dilewati olehnya dan juga umat Katolik lainnya.
Salah satunya rintangan yang tentunya paling besar adalah mengenai izin yang tak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama di tahun 2012.
"Nah, itu. Agak lama karena memang enggak ditanggapi terus. Enggak ada tanggapan sama sekali. Kami mau bertemu, mau audiensi, itu enggak ada dari Pemkab," kata dia.
Perjuangan yang sempat terhenti selama dua tahun
Perjalanan melewati jalan terjal itu bahkan sempat terhenti di tahun 2016. Perjuangan mereka berhenti lantaran Romo Antonius harus berpindah tugas dan tugasnya pun digantikan seorang Romo yang lain.
"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius lagi.
Respon cuek dari Pemkab Bekasi itu ditanggapi kembali oleh Romo Antonius dan umat Katolik Paroki Cikarang.
Mereka bergerak untuk menyurati Ombudsman agar Pemkab Bekasi mau serius memikirkan hak umat Katolik.
Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspon. Semua hal yang diperlukan langsung mereka urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Restu dari Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan
Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat ketika Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat respons yang amat serius.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo dilakukan secara rutin.
Hasilnya, izin mendirikan bangunan gereja kemudian keluar.
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/08482231/perjuangan-18-tahun-tak-sia-sia-umat-katolik-paroki-cikarang-akhirnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.