JAKARTA, KOMPAS.com - Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan korbannya pada Januari 2023.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di area mal Grand Indonesia (GI) Jakarta Pusat.
"Kejadiannya itu terjadi di Mal Grand Indonesia, yang melaporkan saudara RR. Laporan terkait Pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika Yudo membuat grup di aplikasi WhatsApp.
Dia kemudian memasukkan sejumlah teman-temannya, termasuk korban RR ke grup WhatsApp tersebut.
"Di mana dalam Grup WhatsApp itu disampaikan, Yudo ini akan melakukan pernikahan. Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," kata Yuliansyah.
Korban yang merasa tak nyaman pun memutuskan untuk keluar dari grup buatan Yudo. Namun, RR justru kembali di-invite ke dalam grup oleh Yudo tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, RR sudah lima kali keluar dari grup WhatsApp tersebut, tetapi kembali dimasukkan oleh pelaku.
"Sampai yang kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut. Ada rekan di dalam grup itu yang menyampaikan kepada korban," kata Yuliansyah.
Korban yang tak terima akhirnya mengajak Yudo bertemu untuk menyelesaikan permasalahannya. Keduanya kemudian bertemu dengan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat dan terjadi adu mulut.
Di pusat perbelanjaan itu, kata Yuliansyah, Yudo memukul, mencakar, dan menendang RR. Yudo bahkan melemparkan gelas ke arah RR ketika hendak dilerai oleh sekuriti.
"Di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisahkan sekuriti dan dibawa ke pos. Tetapi di pos sekuriti terjadi lagi. Korban dilempar gelas, dicakar, dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," tutur Yuliansyah.
Kini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan.
Pasalnya, Yudo mengaku kepada penyidik memiliki gangguan kesehatan mental dan sedang menjalani perawatan serta pendamping oleh dokter.
"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," kata Yuliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/16333161/kronologi-yudo-andreawan-aniaya-teman-di-grand-indonesia-hanya-karena