JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala jelang Idul Fitri 1444 H.
"Ada 14 PMI terkendala yang kami pulangkan. Mayoritas dari mereka berasal dari Malaysia dan Timur Tengah," ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dari 14 PMI tersebut, hanya satu orang yang diketahui berangkat secara legal atau resmi sebagai seorang pekerja.
Sisanya merupakan PMI terkendala atau PMI yang berangkat secara ilegal. Dengan kata lain, mereka kedapatan berangkat sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak resmi.
Kendati demikian, dalam perjalanannya, Benny menyebut satu PMI yang berangkat secara resmi itu melarikan diri.
Ia kabur dari tempat majikannya saat bekerja dengan visa resmi di Arab Saudi.
"Satu pekerja yang berangkat secara resmi itu memiliki cerita pilu. Dia tidak dibayar gajinya selama 13 tahun bekerja. Makanya kami pulangkan," ungkap Benny.
Benny menegaskan bahwa seluruh PMI terkendala yang dipulangkan akan memperoleh sanksi dari BP2MI.
Seluruh PMI yang dipulangkan tidak akan bisa ke luar negeri selama lima tahun ke depan. Paspor mereka akan dibekukan sebagai bentuk sanksi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, paspor mereka akan dibekukan sementara. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi perdagangan manusia yang terjadi ke depannya," tutup Benny.
"Nanti paspor mereka juga bisa aktif lagi setelah lima tahun. Itu juga harus lewat kita kalo mau kerja di luar negeri lagi. Karena kalau mereka diam-diam, tidak akan keluar paspor baru. Sebab Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan kami," tutup dia.
Adapun ke-14 PMI akan dipulangkan ke kampung halaman asalnya yang tersebar di beberapa wilayah.
Mayoritas berada di Pulau Jawa dan sisanya berada di Lampung, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, hingga Gorontalo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/17/21483461/bp2mi-pulangkan-belasan-pmi-ilegal-ke-kampung-halaman-jelang-lebaran