Salin Artikel

Oplos Isi Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg, 1 Orang di Cilincing Ditangkap Polisi

Penggerebekan dilakukan karena TS melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan mengatakan, TS diduga ingin meraih banyak keuntungan dari praktik curang tersebut.

Sebab, harga isi ulang tabung gas Bright 12 kilogram yang sudah diisi penuh jauh lebih mahal daripada empat tabung gas berisi 3 kilogram.

"Sehingga, kini yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gidion, dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Untuk diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp 213.000 hingga Rp 270.000 per tabung.

Jika satu kali mengisi tabung gas 12 kilogram hingga penuh, TS membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp 20.000.

Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram sebanyak empat tabung mencapai sekitar Rp 133.000 hingga Rp 190.000.

Saat menggerebek rumah TS, personel Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menemukan 40 tabung gas 12 kilogram dan 159 tabung gas 3 kilogram kosong.

Dalam penggerebekan, polisi menyita satu unit speaker aktif, regulator, timbangan, sampai satu unit mobil minibus niaga milik TS yang diduga digunakan untuk kejahatannya.

Terkait penggerebekan yang dilakukan polisi, ini diawali oleh adanya kecurigaan masyarakat tentang praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas besar berukuran 12 kilogram yang dilakukan TS.

Dari kecurigaan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara yang dikepalai Iptu Wan Deni Ramona Gusti bergerak untuk melakukan penelusuran.

Kemudian, polisi mendapati dalam rumah TS banyak tersimpan tabung gas 3 kilogram yang isinya siap dipindahkan ke tabung Bright 12 kilogram.

Gidion menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan tersangka juga bisa membahayakan bagi konsumen yang membeli karena gas yang dibeli tidak sesuai standar.

"Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan," kata Gidion.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu, atas dasar kemanusiaan, kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut," sambungnya.

Kini TS sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau subsider Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/19/08403461/oplos-isi-tabung-elpiji-3-kg-ke-ukuran-12-kg-1-orang-di-cilincing

Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke