Salin Artikel

Berkas Banding AG Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI

"Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (26/4/2023).

Meski ada dua pihak yang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap AG, Djuyamto mengungkap bahwa berkas yang dilimpahkan dijadikan satu-kesatuan.

Dengan demikian, PT DKI Jakarta menerima berkas utuh yang berisi permohonan banding dari pihak AG sekaligus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Berkasnya cuma satu, kami gabung," kata Djuyamto.

Dengan adanya pelimpahan ini, maka proses hukum AG bakal berlanjut ke tahapan sidang banding.

Diberitakan sebelumnya, JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan permohonan banding pada Senin (17/4/2023) lalu.

Djuyamto mengungkapkan, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG dijatuhi hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/26/19463711/berkas-banding-ag-resmi-dilimpahkan-ke-pengadilan-tinggi-dki

Terkini Lainnya

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke