JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Taman Sari, Jakarta Barat, berinisial MR (22) dan KN (30).
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Taman Sari Komisaris Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dua pelaku dinyatakan positif narkoba setelah diringkus pada Minggu (16/4/2023).
"Dari kedua pelaku yang diamankan berinisial MR dan KN di antaranya MR merupakan residivis kasus serupa. Dan keduanya positif mengonsumsi narkoba," ujar Roland dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Roland menyebut, para pelaku merupakan kelompok curanmor yang kerap beraksi di wilayah Taman Sari. Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan setidaknya mereka sudah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali.
"Para pelaku kerap meresahkan masyarakat dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap Adhi.
Adhi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat korban bernama Rahmat Hidayat Musa melaporkan sepeda motornya dicuri orang tidak dikenal pada Kamis (13/4/2023). Saat itu, sepeda motor Rahmat tengah diparkir di Jalan Kebon Jeruk XI, Maphar, Taman Sari.
"Saat pulang pengajian dan hendak akan berbuka puasa, (sepeda motor) telah hilang dicuri," tutur Adhi.
Petugas lantas menyelidiki peristiwa tersebut. Adhi menyampaikan, jajarannya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku dan menangkap keduanya di sebuah rumah kos di kawasan Mangga Besar IV, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit handphone merk Oppo dan realme milik terlapor), dua buah kunci T berserta beberapa anak kunci," papar Adhi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan magnet pembuka kunci kontak, kunci kontak, kunci pas, senjata tajam jenis pisau bergagang dan sarung karet warna kuning, tang serbaguna, botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, empat sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna.
"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pelaku curanmor tersebut," jelas Adhi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/27/13160461/polisi-dua-pelaku-curanmor-di-taman-sari-dinyatakan-positif-narkoba