Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan, pelaku pencurian menggasak uang milik seorang dokter berinisial HB (79) pada Senin (1/5/2023).
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya di daerah Cideng, Jakarta Pusat, korban melihat pelaku sudah di dalam kamar korban dan sudah membawa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tas warna pink dan dimasukkan amplop warna coklat," kata Mugia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/5/2023), dilansir dari Antara.
Mugia menjelaskan, pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Namun, karena keberadaannya sudah diketahui oleh korban, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban.
Mugia mengatakan, korban sempat berteriak dan didengar oleh dua saksi yang ada di rumah tersebut. Hal itu membuat pelaku sempat kebingungan untuk mencari jalan keluar.
"Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan saksi teriak 'maling' lalu pelaku mengancam dengan pisau yang di bawa oleh pelaku," katanya.
Setelah itu, pelaku berlari menuju pinggir rel kereta api dan saksi berhasil menangkap pelaku bersama warga.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif amphetamine," jelas Mugia.
Lebih lanjut Mugia menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai Rp 15.198.000 dimasukkan ke dalam goodie bag bersama sebuah pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/02/12513721/polisi-tangkap-pencuri-yang-gasak-rp-15-juta-dari-rumah-seorang-dokter-di