Penahanan David dibenarkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus.
"Ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Titus mengungkapkan, David langsung ditahan setelah selesai diperiksa oleh penyidik. Adapun David diperiksa setelah ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (5/5/2023).
"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," ungkap Titus.
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berkendara ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
Pelat tersebut merupakan pelat palsu.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai memukul korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/06/12384571/polisi-resmi-tahan-david-yulianto-penganiaya-sopir-taksi-online-di-tol