Hal ini dituturkan dalam agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Adapun hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) itu.
Jaksa mengatakan, Haris dan Fatia harus meminta maaf lantaran dalam perkara a quo, Luhut adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan keduanya.
Lebih lanjut, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.
Namun, Jaksa mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memenuhi dua kesempatan itu.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar Jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/12581181/jpu-haris-azhar-dan-fatia-harus-meminta-maaf-kepada-luhut