JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berinisial RR digerebek oleh Kepolisian Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Senin, (8/5/2023).
Tak hanya RR, polisi juga menangkap pengguna sabu berinisial PR dan AS di lapak RR.
Bandar sabu yang sudah menjalankan bisnisnya setahun belakangan itu mengaku bisa kedatangan sekitar 50 pelanggan ke kontrakannya di Kampung Bahari.
Ayah dua anak ini tak bisa menolak untuk ikut terjun ke bisnis haram ini lantaran situasi ekonomi yang mendesak. Bisnis ini dinilai menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
"Kalau dari keterangan yang bersangkutan bisa sampai 50 transaksi konsumsi yang habis, kalau dia sendiri sekitar tiga gram," kata KaPolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (9/5/2023).
Pakai modus klasik
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Slamet Riyanto mengatakan, RR menjalankan bisnisnya dengan modus lama.
Yang bersangkutan membuka lapak baik di dalam kontrakannya maupun bedeng-bedeng di sepanjang rel kereta Kampung Bahari.
"Masih cara yang lama, mereka menjajakan di lapak, baik di lapak atau di kos-kosan. Nanti pembelinya datang ke situ dan make di situ. Masih cara yang lama," jelas Slamet.
Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.
Tak sebanding dengan penghasilan bisnis serabutan
Tak sedikit warga Kampung Bahari yang mengandalkan penghasilan dari kerja serabutan. Namun, upahnya hanya Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per hari.
Sebaliknya, dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, RR sudah bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp 200 ribu per hari. Satu gram sabu-sabu itu bernilai antara Rp 1,3 juta sampai Rp1,5 juta.
Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.
Atas perbuatannya RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pun mencurigai jerat narkoba telah mengintai kehidupan warga prasejahtera di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal ini yang diduga menjadi salah satu penyebab pemberantasan narkoba di kawasan tersebut tak kunjung berhasil.
Slamet mengatakan kepolisian akan menelusuri kecurigaan itu demi mengungkap keberadaan jaringan pemasok yang lebih besar.
Polisi curiga ada jaringan lebih besar dari tersangka kasus narkoba asal Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Keberadaan jaringan itu diduga menggerakkan operasi pengintaian terhadap warga yang berpeluang dipengaruhi di Kampung Bahari.
"Di atas dia (Alex Bonpis) masih ada. Akan kami kembangkan terus dengan tetap kami lakukan patroli rutin di sana dari TP3 dan Polsek Tanjung Priok," ujar Slamet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/11034811/pengakuan-bandar-yang-tergiur-bisnis-narkoba-di-kampung-bahari-bisa-dapat