Pelaku berinisial RS (46) dilaporkan telah melakukan aksinya selama lima tahun terakhir dengan kedok sebagai agen penjual gas.
RS mengoplos elpiji bersubsidi seberat 3 kilogram ke gas elpiji non-subsidi dengan berat 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Bisa picu kebakaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menungkapkan, banyak bahaya yang mengintai ketika masyarakat tidak jeli saat elpiji.
"Elpiji oplosan sangat berbahaya bila digunakan. Seal atau komponen di dalam tabung gas mungkin sudah rusak karena pengisian gasnya tidak sesuai standar yang berlaku dan tentunya dapat berakibat kebakaran," ungkap Irwandhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya warga Jakarta Selatan, untuk pilah-pilih ketika membeli elpiji.
Segel gas, lanjut Irwandhy, harus benar-benar diperhatikan karena gas oplosan paling mudah dilihat dari bagian tersebut.
RS mengatakan, elpiji orisinal dapat dilihat dari barcode yang terletak di tutup tabung gas.
"Cara termudah adalah memindai barcode yang ada ditutup tabung gas. Kalau pas dipindai keluar nama stasiun pengisiannya, maka itu bukan oplosan," kata RS.
Sementara itu, nama stasiun pengisian tidak akan muncul ketika barcode di tutup tabung elpiji oplosan dipindai.
"Meski ada barcode, tapi kalau dipindai tidak tertera tempat pengisiannya," ujar RS.
Pelaku raup untung besar
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar, pelaku meraup keuntungan besar dari aksi pengoplosan gas.
Keuntungan itu diperoleh lantaran pelaku mengoplos elpiji subsidi ke elpiji non-subsidi.
"Pelaku menyuntik isi gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Atas perbuatan itu, pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000-70.000 per tabung," ujar Henrikus.
Henrikus menuturkan, label dan segel yang terpasang rapi pada tabung gas membuat para pelanggan tak menaruh rasa curiga terhadap aksi kecurangan itu.
"Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku. Pertama, rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong. Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.
"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000, sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000. Kemudian, yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.
Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
RS bisa dipenjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/06501611/waspada-elpiji-oplosan-beredar-di-jaksel-bisa-picu-kebakaran-rumah