Salin Artikel

Polisi Harus Berbenah Usai "Diterjang" Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan seorang jenderal bintang dua dalam peredaran narkoba patut jadi pelajaran berharga bagi instansi Kepolisian RI (Polri).

Seperti diketahui, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tak lepas dari kontrol dan pengawasan Polri yang lemah.

Pasalnya, kasus serupa bukan hanya terjadi kali ini saja. Tak lama setelah kasusnya Teddy Minahasa, hal yang serupa juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Artinya memang kontrol dan pengawasan di pihak kepolisian terkait dengan keterlibatan personel dalam kejahatan narkoba masih sangat lemah. Makanya itu yang perlu ditingkatkan ke depan," Bambang, Kamis (11/5/2023).

Tak sekedar kontrol dan pengawasan

Bambang berpandangan, ada hal yang lebih dari penting dari sekadar kontrol dan pengawasan, yaitu peraturan dalam institusi Polri itu sendiri.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Polri Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dalam peraturan tersebut, jelas Bambang, pimpinan dari yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Fakta-fakta yang terjadi saat ini kan sanksi atau pertanggungjawaban atasan dari pelanggar tidak pernah tuntas, tidak pernah diselesaikan," papar Bambang.

Dengan kondisi seperti itu, kata Bambang, maka jangan heran apabila kasus narkoba yang melibatkan anggota di kepolisian akan terus berulang.

Aturan penyimpanan barang bukti narkoba perlu direvisi

Menurut Bambang, aturan penyimpanan barang bukti narkoba perlu direvisi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh personel kepolisian.

Ia memandang, kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi contoh perlunya pembaruan aturan penyimpanan barang bukti narkoba.

Selama ini, ucap Bambang, ada dua lembaga yang mengatur tata kelola narkoba, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, yang bertugas melakukan penegakan hukum.

"Tapi fakta-fakta yang terjadi saat ini kan BNN diisi oleh kepolisian. Pimpinan BNN diisi oleh kepolisian aktif, sehingga BNN seolah menjadi sub-ordinasi dari Polri," tutur Bambang.

Dia menyarankan agar barang bukti narkoba tidak dipegang penyidik polisi, melainkan diserahkan ke BNN.

Sebab, selama ini barang bukti narkoba kerap disimpan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) kepolisian.

Jadi, apabila nanti terjadi penyalahgunaan, maka polisi dapat memperkarakan pihak lembaga yang melakukannya.

Kultur junior-senior yang sulit hilang

Budaya relasi antara senior-junior atau pimpinan-bawahan dinilai sangat terasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh Teddy Minahasa bersama sejumlah anak buahnya.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai keberadaan unsur relasi kuasa tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan dalam kasus narkoba tersebut.

Relasi ini sudah terbentuk sejak para anggota mengenyam pendidikan di akademi. Hubungan ini terbentuk dengan maksud baik, yakni saling membantu antara senior dan junior.

Namun, relasi tersebut acapkali berubah ketika para anggota berada dalam satuan kerja. Junior atau bawahan cenderung tak berani menolak perintah senior yang menyimpang, karena khawatir tersingkirkan.

Kendati demikian, kata Sugeng, adanya perintah yang melanggar hukum dalam budaya relasi atasan bawahan atau senior junior itu sebetulnyna sudah cukup diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022.

"Bahwa perintah dari atasan, yang dinilai melanggar hukum, wajib ditolak," ucap Sugeng.

Kasus Teddy Minahasa

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/08184271/polisi-harus-berbenah-usai-diterjang-teddy-minahasa

Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke